Peraturan Cuti PNS
Catatan: Seorang dosen tidak diperkenankan mengambil cuti tahunan.
-
DASAR HUKUM :
- PP 24 Tahun 1976 tentang Cuti PNS.
- SE Kepala BAKN No. 01/SE/1977 tentang Permintaan dan pemberian cuti PNS.
- PENGERTIAN :
- Setiap PNS berhak atas cuti.
- cuti adalah tidak masuk kerja yang diijinkan dalam jangka waktu tertentu.
- Diberikan dalam rangka usaha untuk menjamin kesegaran jasmani dan rohani serta untuk kepentingan PNS.
JENIS CUTI
- Pegawai yang berhak mengambil cuti tahunan adalah pegawai yang telah bekerja minimal 1 (satu) tahun secara terus menerus.
- Pegawai mendapatkan total cuti selama 12 (dua belas) hari kerja per tahun dan pengambilan cuti dapat dipecah-pecah minimal 3 (tiga) hari.
- Cuti atau sisa cuti tahunan yang tidak diambil dalam tahun yang sedang berjalan, dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
- Cuti Tahunan yang tidak diambil 2 (dua) tahun berturut-turut atau lebih dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
- Cuti Tahunan yang tidak diambil secara penuh dalam beberapa tahun, dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk cuti tahunan yang sedang berjalan.
- PNS yang menjadi guru pada sekolah dan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak berhak atas cuti tahunan.
Cuti Tahunan
- Pegawai yang telah bekerja sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar selama 3 (tiga) bulan termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
- Cuti besar dapat digunakan oleh PNS untuk memenuhi kewajiban agama, seperti menunaikan ibadah haji.
- PNS yang mengambil cuti besar kurang dari 3 (tiga) bulan, maka sisa cuti besar yang menjadi haknya akan terhapus/habis.
- Selama menjalankan cuti besar, PNS tersebut menerima penghasilan penuh. Yang dimaksud dengan penghasilan penuh adalah gaji bulanan tanpa tunjangan jabatan struktural.
Cuti Besar
- PNS yang menderita sakit berhak atas cuti sakit.
- Apabila pegawai menderita sakit selama 1 (satu) atau 2 (dua) hari, pegawai tersebut harus memberitahukannya kepada atasannya, baik secara tertulis maupun dengan pesan dengan perantara orang lain.
- Sakit lebih dari 2 (dua) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari wajib mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan melampirkan surat keterangan dokter, baik dokter pemerintah atau swasta.
- Sakit lebih dari 14 (empat belas) hari wajib mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah atau dokter swasta yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
- Cuti sakit tersebut diberikan untuk paling lama 1 (satu) tahun, dan dapat ditambah untuk paling lama 6 (enam) bulan apabila dipandang perlu berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah atau dokter swasta yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
- Apabila sakit setelah 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan belum sembuh, harus diuji kembali kesehatannya oleh dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan tersebut PNS yang bersangkutan :
- Belum sembuh dari penyakitnya tetapi ada harapan untuk dapat bekerja kembali sebagai PNS, maka ia diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit dengan mendapat uang tunggu menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Belum sembuh dari penyakitnya dan tidak ada harapan lagi untuk dapat bekerja kembali sebagai PNS, maka ia diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak-hak kepegawaian menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- PNS wanita yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit paling lama 1 (satu) bulan 15 (lima belas) hari.
- PNS yang mengalami kecelakaan karena menjalankan tugas kewajibannya sehingga mengakibatkan pegawai tersebut perlu mendapat perawatan, berhak atas cuti sakit sampai ia sembuh dari penyakitnya.
- Selama menjalankan cuti sakit, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan penuh.
Cuti Sakit
- Untuk persalinan pertama, kedua dan ketiga, PNS wanita berhak atas cuti bersalin. Persalinan pertama yang dimaksud adalah persalinan pertama sejak yang bersangkutan menjadi PNS.
- Untuk persalinan yang keempat dan seterusnya kepada PNS wanita diberikan cuti di luar tanggungan negara untuk persalinan. Dalam hal ini yang bersangkutan tidak diberhentikan dengan hormat dari jabatan organiknya.
- Lamanya cuti bersalin adalah 1 (satu) bulan sebelum persalinan dan 2 (dua) bulan sesudah persalinan.
- Apabila ada seorang PNS wanita yang mengambil cuti bersalin 2 (dua) minggu sebelum persalinan, maka haknya sesudah persalinan tidak mengalami perubahan, yaitu tetap 2 (dua) bulan.
- PNS wanita yang akan bersalin untuk ke empat kalinya dan seterusnya, apabila menjelang persalinan masih mempunyai hak atas cuti besar, dapat menggunakan cuti besar tersebut sebagai cuti persalinan.
- Selama menjalankan cuti bersalin, PNS wanita tetap menerima penghasilan penuh.
- Tata cara untuk mendapatkan cuti bersalin:
- PNS wanita yang akan bersalin harus mengajukan permintaan cuti bersalin secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti melalui hierarkhi seperti contoh dalam lampiran.
- Harap diperhatikan bahwa pejabat yang berwenang memberikan cuti harus memberikan cuti bersalin secara tertulis menurut contoh dalam lampiran yakni :
- Untuk cuti persalinan yang pertama, kedua dan ketiga, dan
- Untuk cuti di luar tanggungan negara untuk persalinan.
- PNS wanita yang telah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara untuk persalinan, dengan surat keputusan pejabat yang berwenang memberikan cuti diaktifkan kembali dalam jabatan semula menurut contoh sebagai tersebut dalam lampiran.
Cuti Bersalin
- PNS berhak atas cuti karena alasan penting untuk paling lama 2 (dua) bulan, tergantung alasan pentingnya, misalnya karena : Ibu, Bapak, Istri/Suami, Anak, Adik, Kakak, Mertua atau Menantu sakit keras, meninggal dunia, melangsungkan perkawinan yang pertama, atau alasan penting lainnya.
- Selama menjalankan cuti alasan penting, pegawai yang bersangkutan menerima penghasilan penuh.
- Untuk mendapatkan cuti alasan penting, PNS mengajukan permintaan tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan menyebut alasan-alasannya.
- Dalam hal yang mendesak, PNS dapat mengajukan permintaan ijin sementara kepada kepala pemerintahan setempat sambil menunggu keputusan pejabat yang berwenang memberikan cuti.
Cuti Karena Alasan Penting
- PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus menerus, karena alasan pribadi yang penting dan mendesak dapat diberikan cuti diluar tanggungan negara untuk paling lama 3 (tiga) tahun, dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) tahun.
- Khusus cuti diluar tanggungan negara dan perpanjangannya ditetapkan dengan SK Pejabat yang berwenang setelah mendapatkan persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
- Khusus cuti diluar tanggungan negara untuk persalinan keempat dan seterusnya tidak memerlukan persetujuan kepala BKN.
- PNS yang telah selesai menjalankan Cuti Diluar Tanggungan Negara wajib melaporkan diri secara tertulis kepada pimpinan instansi.
- PNS yang telah selesai menjalankan Cuti Diluar Tanggungan Negara tapi tidak melaporkan diri kembali kepada instansinya, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
- Penempatan kembali PNS yang selesai menjalankan Cuti Diluar Tanggungan Negara ditetapkan SK Pejabat yang berwewenang memberikan cuti, setelah mendapatkan persetujuan Kepala BKN
Cuti Diluar Tanggungan Negara
Umum
- Pegawai dapat meminta cuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Permintaan cuti dapat ditunda oleh Pejabat Atasan Langsung apabila Pejabat Atasan Langsung tersebut sangat memerlukan karena kebutuhan tugas organisasi.
- Permintaan cuti dilakukan secara on-line melalui Sistem Informasi Kepegawaian (SIPEG).
- Permintaan cuti dapat ditolak apabila jumlah hari yang diusulkan melebihi dari ketentuan yang berlaku.
- Konsekwensi cuti pegawai tidak akan memperoleh uang transport, insentif kehadiran kerja, dan uang makan.
- Pencetakan dokumen SURAT IJIN CUTI PEGAWAI hanya dilakukan di Direktorat Pembinaan SDM Universitas Indonesia.
- Permintaan harus diajukan sebelum pelaksanaan cuti atau maksimal 3 (tiga) hari sejak tanggal permulaan cuti.
Prosedur
- Membuka http://www.sipeg.ui.ac.id
- Mengisi dan melengkapi log in sesuai dengan account yang diberikan PPSI (account sama apabila pernah membuka webmail, SIAK NG, dan SIPEG).
- Klik menu Sistem Cuti dan Ijin yang terdapat pada kolom sebelah kiri.
- Klik menu Pengajuan Cuti yang terdapat di atas.
- Lengkapi formulir permintaan cuti yang dikehendaki sesuai dengan peraturan yang berlaku dan kemudian klik Simpan.
- Mengambil Surat Ijin Cuti Pegawai di Direktorat Pembinaan SDM apabila diperlukan.
- Membuka http://www.sipeg.ui.ac.id
- Mengisi dan melengkapi log in sesuai dengan account yang diberikan PPSI (account sama apabila pernah membuka webmail, SIAK NG, dan SIPEG).
- Pilih/klik salah satu apakah sebagai individu atau jabatan.
- Klik sebagai jabatan apabila akan ada staf yang meminta cuti
- Klik menu Sistem Cuti dan Ijin yang terdapat pada kolom sebelah kiri
- Klik menu Daftar Penugasan Cuti/Ijin yang ada di atas.
- Lihat daftar nama pegawai yang mengajukan cuti, klik Persetujuan apabila disetujui.
- Membuka http://www.sipeg.ui.ac.id
- Mengisi dan melengkapi log in sesuai dengan account yang diberikan PPSI (account sama apabila pernah membuka webmail, SIAK NG, dan SIPEG).
- Pilih/klik salah satu apakah sebagai individu atau jabatan.
- Klik sebagai jabatan apabila akan mencetak Surat Ijin Cuti Pegawai.
- Klik menu Daftar Penugasan Cuti/Ijin yang ada di atas.
- Lihat daftar nama pegawai yang mengajukan cuti, klik Surat untuk mencetak surat ijin/cuti pegawai.
- Lengkapi dan tandatangani SURAT IJIN CUTI PEGAWAI.
- Kirim SURAT IJIN CUTI PEGAWAI tersebut ke Unit Kerja yang berkepentingan.
Staf yang meminta cuti
Pejabat atasan langsung
Direktorat Pembinaan SDM
Umum
- Pegawai dapat meminta ijin pulang cepat karena sesuatu hal.
- Permintaan ijin pulang cepat dapat ditunda oleh Pejabat Atasan Langsung apabila Pejabat Atasan Langsung tersebut sangat memerlukan karena kebutuhan tugas organisasi.
- Permintaan ijin pulang cepat dilakukan secara on-line melalui Sistem Informasi Kepegawaian (SIPEG).
- Konsekuensi ijin pulang cepat tidak akan memperoleh uang insentif.
- Program diberlakukan pada saat pelaksanaan dan 3 (tiga) hari setelah pelaksanaan.
Prosedur
Staf yang meminta ijin pulang cepat
- Membuka http://www.sipeg.ui.ac.id
- Mengisi dan melengkapi log in sesuai dengan account yang diberikan PPSI (account sama apabila pernah membuka webmail, SIAK NG, dan SIPEG).
- Klik menu Sistem Cuti dan Ijin yang terdapat pada kolom sebelah kiri.
- Klik menu Pengajuan Ijin yang terdapat di atas.
- Lengkapi formulir permintaan ijin pulang cepat kemudian klik Simpan.
- Pilih menu Track Record Cuti yang terdapat diatas.
- Dari daftar, klik Surat untuk mencetak surat ijin yang sesuai, kemudian tanda tangani serta kirim ke Pejabat Atasan Langsung
Pejabat atasan langsung
- Membuka http://www.sipeg.ui.ac.id
- Mengisi dan melengkapi log in sesuai dengan account yang diberikan PPSI (account sama apabila pernah membuka webmail, SIAK NG, dan SIPEG).
- Pilih/klik salah satu apakah sebagai individu atau jabatan.
- Klik sebagai jabatan apabila akan ada staf yang meminta ijin pulang cepat.
- Klik menu Sistem Cuti dan Ijin yang terdapat pada kolom sebelah kiri.
- Klik menu Daftar Penugasan Cuti/Ijin yang ada di atas.
- Lihat daftar nama pegawai yang mengajukan ijin, klik Persetujuan, dan di halaman selanjutnya klik Setujui apabila disetujui.
Direktorat Pembinaan SDM
- Membuka http://www.sipeg.ui.ac.id
- Mengisi dan melengkapi log in sesuai dengan account yang diberikan PPSI (account sama apabila pernah membuka webmail, SIAK NG, dan SIPEG).
- Pilih/klik salah satu apakah sebagai individu atau jabatan.
- Klik sebagai jabatan apabila akan mencatat ada pegawai yang meminta ijin pulang cepat.
- Klik menu Daftar Penugasan Cuti/Ijin yang ada di atas.
- Lihat daftar nama pegawai yang mengajukan ijin.
Umum
- Pegawai dapat meminta ijin tidak masuk kerja karena sesuatu hal.
- Lamanya ijin tidak masuk kerja tidak boleh melebihi dari 2 (dua) hari kerja secara kumulatif dalam 1 (satu) bulan
- Permintaan ijin tidak masuk dilakukan secara on-line melalui Sistem Informasi Kepegawaian (SIPEG)
- Konsekuensi ijin tidak masuk kerja tidak akan memperoleh uang transport, uang makan dan insentif kehadiran kerja.
- Permintaan harus diajukan sebelum pelaksanaan atau maksimal 3 (tiga) hari setelah pelaksanaan.
Prosedur
Staf yang meminta ijin tidak masuk kerja
- Membuka http://www.sipeg.ui.ac.id
- Mengisi dan melengkapi log in sesuai dengan account yang diberikan PPSI (account sama apabila pernah membuka webmail, SIAK NG, dan SIPEG).
- Klik menu Sistem Cuti dan Ijin yang terdapat pada kolom sebelah kiri.
- Klik menu Pengajuan Ijin yang terdapat di atas.
- Lengkapi formulir permintaan ijin tidak masuk kerja kemudian klik Simpan.
- Pilih menu Track Record Cuti yang terdapat diatas.
- Dari daftar, klik Surat untuk mencetak surat ijin yang sesuai, kemudian tanda tangani serta kirim ke Pejabat Atasan Langsung
- Membuka http://www.sipeg.ui.ac.id
- Mengisi dan melengkapi log in sesuai dengan account yang diberikan PPSI (account sama apabila pernah membuka webmail, SIAK NG, dan SIPEG).
- Pilih/klik salah satu apakah sebagai individu atau jabatan.
- Klik sebagai jabatan apabila akan ada staf yang meminta ijin tidak masuk kerja.
- Klik menu Sistem Cuti dan Ijin yang terdapat pada kolom sebelah kiri.
- Klik menu Daftar Penugasan Cuti/Ijin yang ada di atas.
- Lihat daftar nama pegawai yang mengajukan ijin, klik Persetujuan, dan di halaman selanjutnya klik Setujui apabila disetujui.
- Membuka http://www.sipeg.ui.ac.id
- Mengisi dan melengkapi log in sesuai dengan account yang diberikan PPSI (account sama apabila pernah membuka webmail, SIAK NG, dan SIPEG).
- Pilih/klik salah satu apakah sebagai individu atau jabatan.
- Klik sebagai jabatan apabila akan mencatat apabila ada pegawai yang meminta ijin tidak masuk kerja.
- Klik menu Daftar Penugasan Cuti/Ijin yang ada di atas.
- Lihat daftar nama pegawai yang mengajukan ijin.
