Peraturan Cuti PNS
UMUM :
- Pegawai dapat diperintahkan melakukan kerja lembur oleh Pejabat Atasan Langsung atau Atasan dari Atasan Langsungnya jika benar-benar diperlukan untuk kepentingan dinas.
- Perintah untuk melakukan kerja lembur diberikan untuk menyelesaikan pekerjaan administrasi atau pekerjaan teknis yang tidak dapat diselesaikan dalam ketentuan waktu kerja sehingga memerlukan penambahan jam dan hari untuk bekerja.
- Pada prinsipnya kerja lembur pada hari Sabtu dan Minggu (libur) hanya bisa ditugaskan oleh Atasan Langsung kepada pegawai yang masuk kerja penuh sesuai waktu kerja pada hari kerja selama satu minggu, sebelum hari libur tersebut.
- Perintah untuk melakukan kerja lembur dilakukan oleh Pejabat Atasan Langsung pegawai yang bersangkutan secara on-line melalui Sistem Informasi Kepegawaian (SIPEG).
- Pegawai yang berhak mendapatkan uang lembur adalah yang tercatat kehadirannya dan mempunyai Surat Perintah Penugasan Lembur yang diterbitkan melalui SIPEG diberikan kepada Direktorat Pembinaan SDM selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja berikutnya.
- Kerja lembur hari libur adalah bekerja di hari Sabtu, Minggu, dan/atau hari libur resmi untuk sekurang-kurangnya 4 (empat) jam kerja.
- Waktu dan jumlah jam lembur terinci sebagai berikut:
- Pembayaran uang lembur dihitung atas jumlah jam kerja maksimal 25 jam lembur di hari kerja dan 25 jam di hari libur.
- Dalam keadaan yang sangat khusus, jam lembur bisa diberikan melebihi 50 jam dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Direktur Pembinaan SDM berdasarkan penugasan dari Atasan Langsung pegawai yang bersangkutan
- Surat perintah penugasan lembur berlaku selambat-lambatnya satu hari setelah pelaksanaan lembur, dan bila dilaksanakan satu hari sebelum hari libur, atau di hari libur dapat berlaku di hari kerja pertama setelah lembur.
- Besaran uang makan pada saat lembur sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dibayarkan setelah bekerja lembur sekurang-kurangnya 2 (dua) jam berturut-turut dan diberikan paling banyak 1 (satu) kali baik di hari kerja maupun di hari libur.
PROSEDUR
-
Pejabat Atasan Langsung
- Membuka http://sipeg.ui.ac.id
- Mengisi dan melengkapi log in sesuai dengan account yang diberikan PPSI
(account sama apabila pernah membuka Webmail, SIAK NG, SIPEG) - Pilih salah satu role sebagai individu atau jabatan
- Pilih role sebagai Jabatan apabila akan menugaskan perintah lembur atau tugas luar kepada pegawai
- Pilih menu Sistem Lembur dan Tugas Luar yang terdapat pada kolom sebelah kiri
- Lengkapi formulir Surat Perintah Penugasan Lembur
- Cetak Surat Perintah Penugasan Lembur
- Lengkapi tandatangan pejabat atasan langsung pada surat perintah tersebut
- Kirim ke Direktur Pembinaan SDM
-
Pegawai yang mendapatkan perintah penugasan lembur
- Membuka http://sipeg.ui.ac.id
- Mengisi dan melengkapi log in sesuai dengan account yang diberikan PPSI
(account sama apabila pernah membuka Webmail, SIAK NG, SIPEG) - Pilih menu Sistem Lembur dan Tugas Luar yang terdapat pada kolom sebelah kiri
- Pilih menu Track Record Ditugaskan
- Lihat apakah nama anda termasuk yang ditugaskan untuk melakukan kerja lembur
- Minta Surat Perintah Penugasan Lembur yang sudah ditandatangani oleh Pejabat Atasan Langsung
UMUM :
- Pegawai dapat diperintahkan melakukan tugas di luar kantor jika diperlukan untuk kepentingan dinas.
- Perintah untuk melakukan tugas di luar kantor diberikan secara selektif untuk kelancaran unit kerja.
- Perintah untuk melakukan tugas di luar kantor dilakukan oleh Pejabat Atasan Langsung.
- Perintah untuk melakukan tugas tidak dapat bersamaan dengan penugasan Lembur.
- Pejabat Atasan Langsung memberikan perintah tugas di luar kantor secara on-line melalui Sistem Informasi Kepegawaian (SIPEG).
- Konsekuensi penugasan di luar kantor:
- tidak lebih dari satu hari, diperhitungkan sama dengan kehadiran sehari penuh, sehingga memperoleh uang transport, uang makan dan insentif kehadiran kerja meskipun tidak melakukan pencatatan pada mesin presensi. Apabila penugasan ini melebihi dari waktu kerja yang ditetapkan maka perhitungannya akan dilakukan secara tersendiri di Direktorat Pembinaan SDM dengan ketentuan harus ada pengantar/rekomendasi dari Pejabat Atasan Langsung.
- lebih dari satu hari, hanya akan memperoleh uang insentif kehadiran kerja, sedangkan uang harian akan diberikan secara tersendiri sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Penyalahgunaan atas penugasan di luar kantor menjadi tanggung jawab Pejabat Atasan Langsung.
- Permintaan harus diajukan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah pelaksanaan tugas luar.
PROSEDUR :
-
Pejabat Atasan Langsung
- Membuka http://sipeg.ui.ac.id
- Mengisi dan melengkapi log in sesuai dengan account yang diberikan PPSI (account sama apabila pernah membuka webmail, SIAK NG, SIPEG)
- Pilih salah satu role sebagai individu atau jabatan
- Pilih sebagai Jabatan apabila akan menugaskan perintah tugas di luar kantor
- Pilih menu Sistem Lembur dan Tugas Luar yang terdapat pada kolom sebelah kiri
- Pilih menu Form Tugas Luar yang ada di atas dan Lengkapi formulir Surat Tugas Luar
- Pilih staf yang akan diberikan tugas di luar kantor dengan benar dan lengkap, kemudian klik simpan
- Pencetakan dokumen Surat Perintah Tugas di Luar Kantor dilakukan melalui menu Daftar Penugasan Lembur/Tugas Luar dan lengkapi tandatangan pejabat atasan langsung pada surat perintah tersebut
- Kirim ke Direktur Pembinaan SDM selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah yang bersangkutan menjalankan tugas
-
Staf yang mendapatkan perintah tugas luar
- Membuka http://sipeg.ui.ac.id
- Mengisi dan melengkapi log in sesuai dengan account yang diberikan PPSI (account sama apabila pernah membuka webmail, SIAK NG, SIPEG)
- Pilih menu Sistem Lembur dan Tugas Luar yang terdapat pada kolom sebelah kiri
- Pilih menu Daftar Penugasan Lembur/Tugas Luar
- Lihat apakah nama anda termasuk yang ditugaskan untuk melakukan tugas luar
- Minta Surat Perintah Tugas Luar yang sudah ditandatangani oleh Pejabat Atasan Langsung
